Perbedaan antara Sensus De Facto dan Sensus De Jure

Definisi Sensus

Sensus penduduk merupakan kegiatan yang dilakukan pemerintah untuk mendapatkan data data penduduk di suatu wilayah berdasarkan jumlah penduduk danĀ  jenis kelaminnya, ratio, dan kepadatan penduduk. Sensus dilakukan pada jangka waktu tertentu, dilaksanakan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.

Berdasarkan tempat tinggal seseorang saat sensus dilaksanakan, sensus penduduk dibedakan menjadi 2 jenis yakni sensus de facto dan sensus de jure. Perbedaan ini didasarkan pada keberadaan penduduk saat itu. Berikut ini adalah perbedaan metode sensus de facto dan sensus de jure.

Sensus De Facto

Sensus de facto merupakan kegiatan pencatatan yang dilakukan petugas kepada setiap penduduk yang mendiami suatu daerah pada saat sensus dilaksanan. Metode sensus de facto tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap maupun pendatang yang tinggal untuk sementara waktu.

Misal: penduduk A merupakan orang dengan Kartu Tanda Penduduk Jakarta, tetapi ia sedang berada di Bogor ketika sensus dilaksanakan, maka ia akan tetap dihitung di Bogor.

De Facto De Jure
De Facto De Jure

Sensus de jure

Berbeda dengan sensus de facto, sensus de jure merupakan kegiatan pencatatan penduduk yang dilakukan oleh petugas sensus hanya untuk penduduk yang benar-benar tercatat sebagai penduduk di wilayah tersebut dan dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk pada saat sensus dilaksanakan.

Sehingga dapat dibedakan mana yang penduduk asli dan mana yang merupakan seorang pendatang atau seseorang yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Metode sensus ini tidak akan mencatat penduduk yang belum secara resmi terdaftar sebagai penduduk di daerah tersebut.

Misal : penduduk B merupakan orang dengan Kartu Tanda Penduduk Medan, ketika sensus dilaksanakan ia sedang di Surabaya, maka petugas sensus akan tetap mencatatnya sebagai penduduk Medan.

Pelaksanaan sensus memang penting dilakukan. Dengan mengumpulkan data-data sensus kependudukan, dapat dijadikan sebagai landasan alokasi atau pembagian wilayah administratif. Data sensus juga dapat digunakan pemerintah untuk mengadakan perencanaan dan pelaksanaan terkait dengan regulasi dan berbagai fungsi pemerintah.

Related Posts