Berbagai Penyimpangan Pada Awal Kemerdekaan

Penyimpangan Diawal Kemerdekaan

Di dalam sebuah praktek konstitusi, pastilah sering dijumpai berbagai penyimpangan di dalamnya. Sebetulnya kehadiran penyimpangan itu menjadi sebuah hal yang sangat wajar. Akan tetapi, dampaknya yang tidak begitu bagus bagi rakyat.

Di mana akan sangat merugikan bagi rakyat di sebuah Negara. Indonesia sendiri sudah merdeka sejak tahun 1945. Di awal kemerdekaan ternyata ada berbagai penyimpangan yang dilakukan menjadi konstitusi.

Di awal kemerdekaan keluar Maklumat dari Wakil presiden. Sangat bertentangan dengan isi dari UUD di mana MPR, DPR dan DPA kalau belum terbentuk seluruh kekuasaan akan dilaksanakan oleh presiden dengan komite nasional.

Penyimpangan yang pada waktu itu tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat karena masih uforia terhadap kemerdekaan. Selain itu, hal fatal ternyata pernah dilakukan di mana terjadi sebuah maklumat setelah sebulan merdeka.

Penyimpangan Awal Kemerdekaan
Penyimpangan Awal Kemerdekaan

Sistem pemerintahan yang awalnya presidensial dirubah menjadi parlementer. Hal ini berbenturan dengan pasal 4 dan pasal 17 yang terdapat di dalam UUD. Dua penyimpangan itu menjadi hal besar yang bisa dikatakan sebuah kesalahan.

Akan tetapi, pengaruhnya tidak terlalu besar terhadap sistem pemerintahan dan kedaulatan bangsa. Sangat maklum memang, sebab pada waktu itu posisi awal kemerdekaan. Jadi fokus ialah masih pada kemerdekaan.

Meski ada penyimpangan akan tetapi tidak terlalu disadari. Berbeda dengan sekarang, penyimpangan dalam bentuk sekecil apapun pasti sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.

Sebenarnya, penyimpangan yang terjadi di awal kemerdekaan dilakukan terhadap UUD 1945. Hadirnya penyimpangan ini merupakan sebuah bukti, bahwa ternyata pemerintah belum bisa dengan sempurna menjalankan apa yang tertuang di dalam UUD 45.

Kenyataan yang memang salah. Anda ketahui bahwa UUD merupakan sebuah dasar yang itu dijadikan sebagai acuan utama dalam menjalankan pemerintahan. Apabila tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.

Itu artinya, pemerintahan telah gagal dalam menjalankan amanat. Di awal kemerdekaan penyimpangan yang dilakukan masih sangat minim. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah memang bertujuan untuk mencapai kedaulatan bangsa.

Kalau gambaran sekarang mungkin bisa sebaliknya. Ada banyak penyimpangan secara pribadi.

Related Posts