UU dan fakta hukum

Perbuatan hukum adalah manifestasi dari kehendak untuk membuat, mengubah, mengalihkan, atau menghapuskan suatu hak, dengan akibat yang menguntungkan bagi orang yang menganjurkan perbuatan itu.

Fakta hukum adalah setiap perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Akibat-akibat tersebut dapat mendorong penciptaan, modifikasi, pemindahan atau pemusnahan suatu hak.

Meskipun setiap perbuatan hukum merupakan fakta hukum, hanya perbuatan hukum yang berasal dari manusia, halal dan sukarela yang dapat dianggap perbuatan hukum.

 

Tindakan hukum

Fakta hukum

 

Merupakan manifestasi dari kehendak untuk menciptakan hubungan hukum, melalui penciptaan, modifikasi atau kepunahan suatu hak.

Adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.

Jenis

  • Positif dan negatif.
  • Sepihak dan bilateral.
  • Di antara keinginan hidup atau terakhir.
  • Mahal dan gratis.
  • Formal dan nonformal.
  • Utama dan aksesoris.
  • Patrimonial dan non-patrimonial.
  • Alami.
  • Manusia.
  • Sederhana.
  • Kompleks.
  • positif.
  • Negatif.
  • Serentak.
  • Berturut-turut.

contoh

  • Kontrak.
  • Pernikahan sipil.
  • Adopsi.
  • Bencana alam.
  • Sebuah kecelakaan mobil.
  • Mencuri.
  • Slip pembayaran.

Apa itu perbuatan hukum?

Perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sukarela yang dilakukan oleh seseorang yang bertujuan untuk menjalin hubungan hukum.

Sebagai akibat dari suatu perbuatan hukum, suatu hak atau kewajiban dapat diciptakan, diubah, dialihkan, atau dihapuskan.

Unsur-unsur penting dari perbuatan hukum

Agar suatu perbuatan hukum dianggap sah, maka harus memiliki unsur-unsur:

  • Perihal : orang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan hukum agar dapat dilakukan. Ini adalah kasus perwakilan hukum, penerus atau pihak ketiga.
  • Manifestation of will : persetujuan bebas yang diungkapkan oleh subjek untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Obyek : fakta atau untuk apa perbuatan hukum itu akan dilakukan. Itu tidak mungkin, terlarang, atau bertentangan dengan kebiasaan yang baik.
  • Sebab : adalah tujuan yang menentukan kehendak untuk melakukan perbuatan hukum. Misalnya, alasan seseorang menjual properti.
  • Formulir : syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perbuatan hukum (pembuatan akta, tanda tangan di hadapan notaris, dll).

Dalam suatu perbuatan hukum dapat pula terdapat unsur alam, yaitu yang melekat pada setiap perbuatan hukum tertentu, dan unsur kebetulan, yaitu yang ditambahkan menurut cara yang disepakati oleh para pihak.

Jenis perbuatan hukum

Perbuatan hukum positif dan negatif

Suatu perbuatan hukum dikatakan positif bila menyangkut pelaksanaan suatu perbuatan. Penjualan mobil menyiratkan kesediaan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, misalnya. Sedangkan dalam perbuatan hukum negatif subjek menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan tersebut, misalnya menolak untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Perbuatan hukum sepihak dan bilateral

Jika suatu perbuatan hukum mensyaratkan kehendak satu subjek, itu sepihak (penjualan rumah milik mereka). Ketika kehendak lebih dari satu subjek diperlukan, itu adalah tindakan hukum bilateral (seperti pernikahan).

Inter vivos atau tindakan hukum kehendak terakhir

Suatu tindakan inter vivos dianggap sebagai tindakan yang tidak bergantung pada kematian subjek agar dapat berlaku (seperti kontrak). Sebaliknya, jika akibat hukumnya baru timbul setelah kematian, itu merupakan perbuatan hukum wasiat terakhir, seperti pewarisan.

Perbuatan hukum yang berat dan serampangan

Jika perbuatan itu menuntut kewajiban kedua belah pihak, maka perbuatan itu merupakan perbuatan yang memberatkan, seperti halnya akad jual beli. Jika, di sisi lain, hanya salah satu pihak yang memiliki kewajiban, maka itu adalah tindakan bebas, seperti sumbangan.

Perbuatan hukum formal dan nonformal

Seperti namanya, perbuatan hukum formal menyiratkan penyajian serangkaian koleksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Untuk melangsungkan perkawinan sipil, diperlukan penyerahan dokumen-dokumen tertentu, misalnya. Ini tidak diperlukan dalam tindakan hukum non-formal, seperti halnya dengan kontrak sewa.

Perbuatan hukum utama dan tambahan

Perbuatan hukum yang utama adalah perbuatan yang ada dengan sendirinya, seperti akad jual beli. Tindakan hukum tambahan tergantung pada tindakan utama, seperti yang terjadi dengan penjualan properti dengan hipotek.

Perbuatan hukum patrimonial dan ekstra patrimonial

Perbuatan hukum yang mengandung pengertian ekonomi, adalah perbuatan patrimonial. Segala sesuatu yang berada di luar wilayah ini, terutama yang berkaitan dengan keluarga, dianggap ekstrapatrimonial, seperti perkawinan.

Administrasi dan disposisi

Dalam suatu tindakan administrasi, warisan dipertahankan atau ditingkatkan, seperti halnya dengan sewa. Sedangkan pada disposisi, ekuitas menurun, seperti yang terjadi dengan penjualan.

Apa itu fakta hukum?

Fakta hukum adalah suatu perbuatan atau fenomena yang apabila terjadi menimbulkan akibat yang bersifat hukum, yang diramalkan dan dilambangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta hukum dapat berasal dari tindakan perilaku manusia atau dari alam dan akan selalu direnungkan dalam sistem hukum. Ketika dieksekusi, mereka menimbulkan hak yang dapat dibuat, diubah, diberikan kepada pihak ketiga atau mungkin hilang, tergantung pada kepatuhan terhadap hukum.

Jenis fakta hukum

Bergantung pada asalnya, fakta hukum dapat berupa alam atau manusia:

  • Fakta hukum alam : disebabkan oleh alam dan mempunyai akibat hukum. Misalnya, bencana alam yang menimbulkan kerugian material atau manusia dapat memicu serangkaian akibat hukum, seperti tuntutan hukum, denda, dan lain-lain.
  • Fakta hukum manusia : adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kolektif dan dapat bersifat tidak sukarela (kecelakaan mobil) atau sukarela (menandatangani kontrak). Dalam kasus terakhir, ini adalah tindakan hukum.

Bergantung pada strukturnya, fakta hukum bisa sederhana atau kompleks:

  • Fakta hukum sederhana : adalah fakta yang dihasilkan dari satu perbuatan, seperti kelahiran atau kematian seseorang.
  • Fakta hukum yang kompleks : mereka tunduk pada beberapa tindakan, seperti kepemilikan properti. Dalam hal ini, baik barang, properti atau benda itu sendiri, dan niat untuk menjadi pemiliknya diperlukan.

Tergantung pada jenis tindakan, mereka bisa positif atau negatif:

  • Fakta hukum positif : mereka memerlukan perbuatan atau perubahan keadaan agar fakta itu terjadi. Misalnya, pembunuhan.
  • Fakta hukum negatif : mereka menyiratkan kelalaian atau abstain dari suatu tindakan, seperti kegagalan untuk membayar.

Menurut temporalitas mereka, fakta-fakta hukum dapat simultan atau berturut-turut:

  • Peristiwa hukum serentak : dilakukan dalam jangka waktu sementara, seperti halnya perampokan.
  • Tindakan hukum berturut-turut : mereka menyiratkan perpanjangan waktu, seperti penculikan, yang menyiratkan perampasan kebebasan untuk suatu periode.

Lihat juga:

  • Perlindungan langsung dan tidak langsung
  • Iiusnaturalisme dan iuspositivisme
  • Kontrak dan kesepakatan