Koperasi adalah organisasi bisnis swasta yang dimiliki dan dikendalikan oleh orang-orang yang menggunakan produk, persediaan, atau layanannya. Meskipun koperasi berbeda-beda dalam jenis dan ukuran keanggotaan, semua dibentuk untuk memenuhi tujuan spesifik anggota, dan disusun untuk beradaptasi dengan perubahan kebutuhan anggota.
Koperasi dibentuk oleh individu yang berkoordinasi di antara mereka sendiri (koordinasi horizontal) untuk mencapai integrasi vertikal dalam kegiatan bisnis mereka. Meskipun orang-orang telah bekerja bersama untuk saling menguntungkan sepanjang sejarah manusia, bentuk koperasi dari organisasi bisnis dimulai selama Revolusi Industri. Koperasi bermanfaat untuk mendorong kepentingan anggota masyarakat yang kurang kuat. Petani, produsen, pekerja, dan konsumen menemukan bahwa mereka dapat mencapai lebih banyak secara kolektif daripada yang dapat mereka lakukan secara individu.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Nilai-nilai koperasi
Koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya, tanggung jawab diri, demokrasi, kesetaraan, kesetaraan, dan solidaritas. Dalam tradisi pendiri mereka, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip Kerja Sama
Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman dimana koperasi mempraktikkan nilai-nilai mereka.
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang yang dapat menggunakan layanan mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik atau agama.
2. Kontrol Anggota Demokratis
Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikendalikan oleh anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang melayani sebagai wakil terpilih bertanggung jawab kepada keanggotaan. Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi di tingkat lain juga diselenggarakan secara demokratis.
3. Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota berkontribusi secara adil terhadap, dan secara demokratis mengontrol, modal koperasi mereka. Paling tidak sebagian dari modal itu biasanya merupakan milik bersama koperasi. Anggota biasanya menerima kompensasi terbatas, jika ada, dengan modal berlangganan sebagai syarat keanggotaan. Anggota mengalokasikan surplus untuk salah satu atau semua tujuan berikut: mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan menyiapkan cadangan, bagian dari yang setidaknya tidak akan terpisahkan; menguntungkan anggota secara proporsional dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh keanggotaan.
4. Otonomi dan Kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, swadaya yang dikendalikan oleh anggotanya. Jika mereka mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau mengumpulkan modal dari sumber eksternal, mereka melakukannya dengan syarat yang memastikan kontrol demokratis oleh anggota mereka dan mempertahankan otonomi koperasi mereka.
5. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota mereka, perwakilan terpilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk pengembangan koperasi mereka. Mereka memberi tahu masyarakat umum – khususnya kaum muda dan pemimpin opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.
6. Kerjasama antar Koperasi
Koperasi melayani anggotanya paling efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja bersama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.
7. Kepedulian terhadap Komunitas
Koperasi bekerja untuk pengembangan berkelanjutan komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.