Fungsi Sensus Penduduk, Tujuan, manfaat, metode dan ciri-ciri

Fungsi Sensus Penduduk, Tujuan, manfaat, metode dan ciri-ciri

Sensus penduduk menjadi salah satu kegiatan wajib tiap 10 tahun negara untuk mengetahui jumlah penduduk yang dimiliki. Di Indonesia sendiri, sensus penduduk pertama kali diadakan pada tahun 1930.

Tahun 1940 dan tahun 1950, Indonesia tidak melakukan sensus penduduk dengan alasan keamanan negara. Hal tersebut disebabkan oleh tercetusnya perang dunia II di tahun 1940 dan gangguan keamanan di dalam negeri yang kurang baik di tahun 1950.

Karena alasan inilah, sensus penduduk tidak dilakukan pada kedua tahun tersebut. Berbicara mengenai sensus penduduk, sensus penduduk berkaitan dengan penduduk dan keadaan geografis di suatu wilayah.

Tidak hanya itu, umur penduduk juga merupakan ruang lingkup dari sensus penduduk. Sensus penduduk yang dilakukan oleh Indonesia dilakukan berdasarkan dengan cara dan metode yang berbeda.

Perbedaan Sensus de jure dan sensus de facto

Sensus de jure dan sensus de facto merupakan cara sensus yang dilakukan oleh Indonesia. Jika sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan dengan data yang tertera pada KTP, sensus de facto dilakukan kepada penduduk yang berada di suatu wilayah tanpa harus memiliki data yang sama dengan KTP.

Metode Sensus Penduduk

Sedangkan untuk metodenya, sensus penduduk dibagi menjadi dua jenis metode, yakni metode householder dan metode canvasser. Metode householder merupakan metode dimana kepala keluarga memiliki peranan dalam mengisi data.

Sedangkan metode canvasser dilakukan oleh petugas sensus untuk mendapatkan data yang lebih valid. Meskipun menghasilkan data yang valid, metode tersebut membutuhkan banyak waktu ketika pelaksanaannya.

Fungsi Sensus Penduduk

Dibutuhkan tenaga petugas yang banyak untuk melaksanakan metode tersebut. Selain dibagi berdasarkan metode dan cara dalam melaksanakan sensus, sensus penduduk memiliki peranan yang cukup penting.

Ada banyak fungsi dari sensus penduduk yang berguna bagi negara, seperti:

  • Negara dapat mengetahui berapa jumlah penduduk yang dimilikinya.
  • Negara dapat merencanakan pembangunan negara dengan lebih baik berdasarkan data penduduk yang dimilikinya.
  • Dapat memahami komposisi penduduk di suatu wilayah.
  • Paham akan pertumbuhan penduduk yang terjadi di negaranya.
  • Mengetahui dengan lebih jelas akan kepadatan penduduk dan persebaran penduduk setiap waktunya.

Manfaat Sensus Penduduk

  1. Mengetahui persebaran penduduk, daerah yang terlalu padat, dan daerah yang masih jarang penduduknya.
  2. Mengetahui keadaan penduduk suatu kota dan mengetahui akibat perpindahan.
  3. Merencanakan pembangunan bidang kependudukan.
  4. Mengetahui keadaan pertumbuhan penduduk.
  5. Mengetahui susunan penduduk menurut mata pencaharian agar diketahui struktur perekonomiannya.
  6. Mengetahui jumlah penduduk seluruhnya.
  7. Mengetahui golongan penduduk menurut jenis kelamin, umur, dan banyaknya kesempatan kerja.

Tujuan Sensus Penduduk

Tujuan Sensus Penduduk adalah untuk memberikan temuan yang representatif tentang keadaan saat ini dan perkembangan populasi, ekonomi, masyarakat, pendidikan, penelitian, wilayah dan lingkungan. Sensus penduduk pemerintah memberikan informasi penting tentang bidang-bidang ini.

Sensus Penduduk telah berkembang selama bertahun-tahun dalam kaitannya dengan fungsi aslinya yang dulunya sekadar sensus penduduk perumahan menjadi survei struktural tentang orang, rumah tangga, bangunan dan tempat tinggal. Setelah data dari sensus penduduk ini dikumpulkan, mereka menunjukkan berbagai aspek perkembangan sosial di tingkat lokal, kewilayahan dan nasional, serta pada basis internasional. Sensus Penduduk membentuk basis yang signifikan untuk perencanaan, pengembangan kebijakan, dan pengambilan keputusan di berbagai sektor pembuatan kebijakan dan bisnis.

Ciri-ciri Sensus Penduduk

  1. Merupakan suatu pencatatan data setiap penduduk disuatu wilayah
  2. Dilakukan secara teratur dalam kurun waktu tertentu, umumnya tiap 10 tahun sekali
  3. Dibuat dan diselenggarakan oleh pemerintah
  4. Dilakukan terhadap penduduk disuatu wilayah yang batas-batasnya ditentukan secara pasti
  5. Merupakan suatu pencatatan universal dan menyeluruh terhadap semua penduduk suatu negara

Related Posts