Bagaimana Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa Menurut Peraturan Pemerintah Belanda

Pengertian Sistem Tanam Paksa (Cultuur stelsel)

Cultuur stelsel atau dikenal dengan sistem tanam paksa adalah sebuah aturan yang diperintahkan oleh Gubernur van den bosch, yang mewajibkan setiap desa menyisihkan tanahnya (20%) untuk ditanami tanaman ekspor. Istilah tanam paksa digunakan karena dalam praktiknya, rakyat Indonesia dipaksa untuk bekerja dan menanam tanaman wajib tanpa mendapat imbalan.

Tanaman wajib tersebut adalah tanaman perdagangan yang laku di dunia, seperti kopi, tebu, lada, dan tembakau. Tujuan diadakannya sistem tanam paksa adalah agar Belanda memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya dalam waktu relatif singkat, dan untuk mengisi kekosongan kas Belanda yang saat itu terkuras habis akibat perang.

Aturan Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

Aturan-aturan pelaksanaan sistem tanam paksa yang berlaku di Indonesia menurut peraturan pemerintah Belanda yaitu :

  1. Masyarakat yang memiliki tanah wajib menanami tanahnya dengan tanaman wajib yang sudah ditentukan
  2. Tanaman wajib yang ditanam jangka waktu memanennya tidak lebih dari tanaman padi
  3. Sebanyak 1/5 tanah yang ditanami tanaman wajib tidak akan dikenai biaya pajak
  4. Apabila terjadi gagal panen maka pemerintah Belanda yang akan bertanggung jawab
  5. Para petani atau pemilik tanah akan dipimpin oleh penguasa dari pribumi, sementara pengawai Eropa maupun Belanda hanya bertugas sebagai P3 (pengangkut, pemungut, dan pengawas)
  6. Yang terakhir yaitu masyarakat/penduduk yang tidak memiliki tanah diwajibkan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda selama kurang lebih 20% dalam setahun.

    Bagaimana Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa Menurut Peraturan Pemerintah Belanda
    Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

Penyimpangan Sistem Tanam Paksa

Pada kenyataannya, dalam pelaksanaan sistem tanam paksa terjadi banyak penyimpangan, karena hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah Belanda. Penyimpangan dalam pelaksanaan sistem ini yaitu :

  1. Jatah tanah untuk tanaman wajib melebihi seperlima dari tanah yang dimiliki oleh rakyat apalagi jika tanahnya subur
  2. Rakyat lebih banyak mencurahkan tenaga dan waktunya untuk tanaman wajib sehingga sawah dan ladang yang dimiliki sendiri tidak terurus
  3. Rakyat yang tidak memiliki tanah diwajibkan bekerja dengan waktu melebihi 1,5 tahun
  4. Waktu penanaman tanaman wajib melebihi waktu tanam padi karena membutuhkan perawatan yang terus-menerus
  5. Setiap kelebihan hasil panen dan jumlah pajak yang harus dibayar kembali kepada rakyat pada kenyataannya tidak dibayarkan
  6. Penyimpangan yang terakhir adalah kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani/pemilik tanah.

Related Posts