
Penyimpangan Pada Konstitusi RIS
Tidak hanya pada masa orde baru saja terdapat banyak penyimpangan terhadap konstitusi yang berlaku di Indonesia, tetapi juga pada masa konstitusi RIS berlaku di Indonesia pun terdapat beberapa penyimpangan yang melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Latar belakang munculnya konstitusi RIS ini dikarenakan oleh Negara Sekutu yang masih ingin menempati Negara Indonesia. Belanda yang masih sangat bernafsu untuk menempati Indonesia dan tidak ingin mengakui kedaulatan Indonesia.
Hal ini yang membuat banyaknya usaha-usaha diplomasi baik perjanjian-perjanjian, perundingan-perundingan yang dilakukan agar mengakui kedaulatan Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan mengubah konstitusi negara yang bertujuan agar Belanda mau menandatangani dan mengakui kedaulatan Indonesia.
Sebenarnya Indonesia juga telah banyak merubah konstitusi setelah jaman kemerdekaan, hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan perihal konstitusi itu sendiri. Konstitusi RIS ini lahir karena kesepakatan pada Perjanjian Meja Bundar, atau yang biasa kita kenal dengan KMB.

Salah satu agenda pada perundingan tersebut adalah mebahas tentang Indonesia merupakan Republik Indonesia Serikat. Hal tersebut tertuang pada suatu piagam yang biasa disebut dengan Pigam Satuan RIS.
Piagam ini ditanda tangani oleh 16 perwakilan dari wakil negara bagian dan negara otonom. Republik Indonesia serikat memiliki 7 negara bagian serta 9 daerah otonom, yang masing-masing daerahnya memiliki jumlah rakyat dan luas daerah yang berbeda-beda.
Lalu mengapa Konstitusi RIS ini dianggap menyimpang dan tidak sesuai terhadap konstitusi yang ada di Indonesia? Hal ini dikarenakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan bentuk negara yang telah disetujui dari awal Indonesia merdeka diubah menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat.
Hal ini dilatar belakangi oleh perubahan konstitusi menjadi konstitusi RIS yang memang telah disepakati pada Perjanjian Meja Bundar tersebut. Tidak hanya itu, pada masa itu kekuasaan legislatif yang harusnya dijalankan oleh presiden dan DPR, berubah menjadi DPR dan Senat.
Kedua hal itulah yang sangat mecolok melanggar konstitusi ketika konstitusi RIS berlangsung di Indonesia. Sebenarnya, dengan merubah konstitusi menjadi konstitusi RIS saja sudah melanggar dan menyimpang dari amanat konstitusi Indonesia.