
Menurut Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang RANHAM (Rencana Aksi Hak Asasi Manusia) tugas penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah, dan untuk itu diperlukan partisipaasi masyarakat. Bentuk-bentuk partisipasi warga negara dalam upaya penegakan HAM, antara lain sebagai berikut.
Berperilaku sehari-hari sesuai nilai HAM, baik nilai yang tercantum dalam Pancasila, UUD 1945, SERTA Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 serta instrumen HAM lainnya.
Contoh perilaku yang sesuai dengan upaya pemajuan penghormatan dan penegakan HAM di indonesia, antara lain sebagai berikut.
- Mengembangkan sikap toleransi.
- Menghormati pendapat orang lain.
- Tidak memaksakan pendapat atau keyakinannya kepada orang lain.
- Menghindari sikap diskriminatif.
- Bersikap sopan.
- Menghargai hak-hak dan kepentingan sesama warga negara.
- Menghargai hak-hak minoritas untuk berbeda pendapat.
- Berusaha memahami berbagai instrumen HAM, baik yang sudah diratifikasi oleh pemerintah atau yang belum diratifikasi.
- Mengamati dan mendiskusikan perkembangan HAM
Untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan hak asasi manusia bisa ditempuh lewat berbagai media, baik media cetak atau media elektronik yang ada atau turut serta dalam berbagai diskusi tentang hak asasi manusia. Dari kegiatan ini tumbuh kepedulian terhadap pelaksanaan HAM.
Melibatkan diri dalam kegiatan Ornop (Organisasi nonpemerintah/LSM) untuk advokasi HAM
Advokasi adalah dukungan, pembelaan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi atau menegakan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat. Tujuan advokasi terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-lembaga masyarakat dengan menegakan keadilan dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan.
Turut serta membangun opini publik melalui media masa
Kegiatan ini berguna untuk mencegah dengan cara mengekspos pelanggaran HAM dalam masyarakat. Di samping itu dalam rangka sosialisasi HAM. Adapun tujuan sosialisasi HAM antara lain sebagai berikut.
- Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai inti hak asasi manusia.
- Tumbuh kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
- Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat dicegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.
Bersedia menyatakan solidaritas terhadap korban pelanggaran HAM.
Kegiatan ini berupa support dana atau melakukan demontrasi untuk menekan aparat hukum untuk mengadili atau menekan pejabat tidak melakukan pelanggaran HAM. Contoh demontrasi untuk menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan pejuang HAM Munir.